Halaman
PUSAT PERBUKUAN
Departemen Pendidikan Nasional
i
ii
untuk SD/MI Kelas 4
Penulis
: Sri Nuryani
Lina Yalanti
Penyunting : Effendi
Penata Letak :
Lulu
Desain Sampul :
Irfansyah
Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan
K
ewarganegaraan
Hak Cipta pada Departemen Pendidikan Nasional
Dilindungi Undang-undang
Hak Cipta Buku ini dibeli oleh Departemen Pendidikan Nasional
dari Penerbit Leuser Cita Pusaka, PT
Diterbitkan oleh Pusat Perbukuan
Departemen Pendidikan Nasional
Tahun 2009
Diperbanyak oleh ....
372.8
SRI
SRI Nuryani
p
Pendidikan Kewarganegaraan 4 : Untuk SD/MI kelas IV /
penulis, Sri Nuryani, Lina Yalanti ; penyunting, Effendi ;
. -- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
viii, 96 hlm. : ilus. ; 25 cm.
Bibliogra
fi
: hlm. 83
Indeks
ISBN
978-979-068-625-0 (no. jilid lengkap)
ISBN 978-979-068-638-0
1. Pendidikan Moral Pancasila-Studi dan Pengajaran
2. Pendidikan Moral Pancasila-Pendidikan Dasar
I. Judul II. Lina Yalanti III. Effendi
iii
Kata Sambutan
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat
dan karunia-Nya, Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan
Nasional, pada tahun 2009, telah membeli hak cipta buku teks pelajaran
ini dari penulis/penerbit untuk disebarluaskan kepada masyarakat
melalui situs internet (
website
) Jaringan Pendidikan Nasional.
Buku teks pelajaran ini telah dinilai oleh Badan Standar Nasional
Pendidikan dan telah ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang
memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam proses pembelajaran
melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2009
tanggal 12 Februari 2009
Kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
para penulis/penerbit yang telah berkenan mengalihkan hak cipta
karyanya kepada Departemen Pendidikan Nasional untuk digunakan
secara luas oleh para siswa dan guru di seluruh Indonesia.
Buku-buku teks pelajaran yang telah dialihkan hak ciptanya kepada
Departemen Pendidikan Nasional ini, dapat diunduh (
down load
),
digandakan, dicetak, dialihmediakan, atau difotokopi oleh masyarakat.
Namun, untuk penggandaan yang bersifat komersial harga penjualannya
harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Diharapkan
bahwa buku teks pelajaran ini akan lebih mudah diakses sehingga siswa
dan guru di seluruh Indonesia maupun sekolah Indonesia yang berada
di luar negeri dapat memanfaatkan sumber belajar ini.
Kami berharap, semua pihak dapat mendukung kebijakan ini.
Kepada para siswa kami ucapkan selamat belajar dan manfaatkanlah
buku ini sebaik-baiknya. Kami menyadari bahwa buku ini masih perlu
ditingkatkan mutunya. Oleh karena itu, saran dan kritik sangat kami
harapkan.
Jakarta, Juni 2009
Kepala Pusat Perbukuan
iv
Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas
ridhaNya kami dapat menyelesaikan buku
“Pendidikan Kewarganegaraan”
untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah ini.
Buku
“Pendidikan Kewarganegaraan”
untuk Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah ini disusun berdasarkan Standar Isi. Materi yang dimuat dalam
buku ini dapat memacu siswa untuk aktif belajar, baik di dalam kelas maupun
di luar kelas. Materi dalam buku ini disajikan dengan bahasa yang mudah
dipahami oleh siswa. Dengan buku ini diharapkan siswa dan guru dapat
berkomunikasi dengan baik.
Pada buku
“
Pendidikan Kewarganegaraan
” untuk SD/MI kelas IV
terdapat judul setiap babnya. Selain itu, ada tujuan pembelajaran, peta
konsep yang terangkum dalam
Peta Materi
,
Kamu Perlu Tahu
yang
merupakan pengayaan untuk menambah wawasan siswa. Siswa belajar untuk
bersosialisasi dalam melakukan kegiatan terangkum dalam
Kegiatan
. Ada
pula rangkuman materi dalam tiap bab dalam
Rangkuman
, daftar istilah untuk
diketahui siswa dalam
Kamusku
, dan
Re
fl
eksi
yang merupakan umpan balik
siswa setelah mempelajari materi di setiap bab. Buku ini diakhiri dengan
Uji
Pemahamanku
yang merupakan latihan akhir setiap bab, dan
Kata Bijak
untuk direnungkan oleh siswa agar dapat memaknainya.
Semoga buku ini dapat bermanfaat bagi pembaca, khususnya siswa
SD/MI kelas IV
.
Jakarta, Oktober 2008
v
Bab
1
Pemerintahan Desa
dan Pemerintahan
Gambar 1.1
Salah satu kegiatan penyuluhan desa
Sumber:
image.google.co.id
Di kantor kepala desa, kamu akan mendapatkan pelayanan. Misalnya,
kakakmu akan membuat Kartu Tanda Penduduk. Kakakmu harus meminta surat
pengantar dari desa. Selain itu, di desa biasanya sering diadakan penyuluhan,
terutama pertanian.
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan kamu memahami pemerintahan
desa. Selain itu, kamu juga memahami pemerintahan kelurahan dan pemerintahan
kecamatan.
Di desa manakah kamu
tinggal? Apa nama desamu?
Pernahkah kamu berkunjung
ke kantor desa? Jika pernah,
untuk kepentingan apa?
Pemerintahan Desa dan
Pemerintahan Kecamatan
Peta Materi Bab 1
Pemerintah Kelurahan
Pemerintah Kecamatan
Pemerintah Desa
Bagaimana menggunakan
buku ini?
Sementara itu, dalam pemerintahan desa terdapat unsur dan susunan
dalam hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
Sebuah
fi
lm Garin yang terkenal di tahun 2004, “Of Love and Eggs”, akan
menjadi tayangan spesial pada Festival Film Adelaide di Australia Selatan
pada 12 Juni 2007. (*/rit)
http://www.kapanlagi.com/h/0000175807.html
Jika kamu menjadi seorang seniman terkenal, bagaimana cara kamu
menunjukkan keindahan dari budaya bangsa Indonesia di dunia
Internasional? Kemudian, budaya mana yang akan kamu tunjukkan
kepada dunia Internasional?
Cermin Diri
Mc Luhan menyatakan, bahwa telepon adalah perpanjangan telinga
dan televisi adalah perpanjanga mata.
Kamu Perlu Tahu
Kegiatan
Jawablah pertanyaan berikut.
1.
Bagaimana pendapat orang asing terhadap budaya Indonesia?
2.
Banggakah kamu dengan budaya Indonesia?
3. Jika bangga, hal apa saja yang akan kamu lakukan untuk
melestarikan budaya bangsa?
4. Perlukah budaya nasional Indonesia dipelajari di setiap
sekolah?
5.
Mengapa banyak generasi muda yang sudah tidak tertarik dengan
budaya tradisional? Berikan pendapatmu.
Judul bab
Merupakan judul setiap bab yang
akan siswa pelajari
Tujuan belajar
Agar siswa mengetahui apa yang
akan dipelajari
Peta konsep
Memudahkan siswa mengetahui
apa saja yang akan dipelajari
Re
fl
eksi siswa setelah
mempelajari bab tercermin
dalam
Cermin Diri
Kamu Perlu Tahu
Pengayaan untuk siswa
sehingga bertambah wawasan
Siswa belajar untuk
sosialisasi dan melakukan
suatu kegiatan dalam
Kegiatan
vi
1)
Menjadi hamba yang taat kepada agama yang dianut sehingga di dalam
diri kita tertanam jiwa kebaikan.
2)
Senantiasa meningkatkan kedisiplinan terhadap aturan yang berlaku,
seperti nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
3)
Tidak mudah terpengaruh terhadap hal-hal yang baru. Setiap hal yang
baru harus diuji nilai manfaat dan kebenarannya.
4)
Memiliki rasa percaya diri dengan meningkatkan ilmu pengetahuan.
5)
Berpikirlah mendunia, tetapi tidak melupakan budaya sendiri.
•
Globalisasi adalah proses perubahan menuju kehidupan
mendunia. Di era globalisasi ini, setiap kejadian, peristiwa, atau
perkembangan di suatu tempat akan didapatkan orang-orang yang
ada di tempat lain yang berjauhan.
•
Masuknya budaya asing melalui televisi, radio, atau internet sedikit
banyak telah mempengaruhi kebudayaan suatu bangsa.
•
Adanya budaya asing tersebut tentu ada yang bersifat positif dan
ada pula yang bersifat negatif.
Rangkuman
Kamusku
Dampak : pengaruh
Globalisasi
: proses menjadi satu dunia
Unsur : bagian-bagian
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
72
A.
Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, atau c untuk jawaban yang
paling benar.
1.
Di bawah ini yang bukan merupakan pengaruh globalisasi....
a. televisi
c. surat
b. internet
2.
Sarana transportasi yang cepat akibat adanya globalisasi, yaitu....
a. mobil
c. sepeda
b. andong
3.
Globalisasi merupakan proses menuju kehidupan....
a. membuat kelas
c. daerah
b. mendunia
4.
Berikut ini yang bukan dampak negatif dari globalisasi, yaitu....
a.
adanya kemudahan transportasi
b.
adanya sikap kerja keras
c. adanya polusi
5. Budaya Indonesia yang pernah tampil dalam misi internasional
adalah....
a. Opera Jawa
b.
Grup Band Dewa
c.
Tarian daerah Jawa
B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang singkat dan
tepat.
1.
Apa yang dimaksud dengan globalisasi?
2.
Apa dampak positif globalisasi?
3.
Apa dampak negatif globalisasi?
4.
Bagaimana sikap kita dalam menghadapi globalisasi?
5. Bagaimana pendapatmu dengan budaya Indonesia yang tampil di
internasional?
Uji Pemahamanku
1
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1.
Proses perubahan menuju kehdupan mendunia adalah ....
2.
Yang menyatukan bahwa televisi perpanjangan mata adalah ....
3.
Internet adalah salah satu kemajuan dalam bidang ....
4.
Terhadap budaya asing kita harus ....
5.
Budaya bangsa yang baik seharusnya kita ... dan ....
Berpikirlah mendunia dan bertindaklah di mana kamu berada.
Kata Bijak
Ayo Bermain
Mendatar:
1.
Era dunia menjadi tanpa batas
4.
Paham yang menilai segala sesuatunya berdasarkan materi
6.
Barang yang dianggap sebagai perpanjangan mata
7.
Zaman tidak kuno lagi
Menurun:
2.
Nama belakang dari tokoh yang menyatakan telepon perpanjangan telinga
3. Alat komunikasi
5.
Tugas yang diemban untuk mencapai visi
2
3
45
6
7
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
74
Latihan akhir setiap bab ada
dalam
Uji Pemahamanku
Rangkuman materi dalam satu bab
terangkum dalam
Rangkuman
Daftar istilah yang ada pada setiap
bab ada dalam
Kamusku
Kata Bijak
Untuk direnungkan olehmu agar
kamu dapat memaknainya
vii
Daftar Isi
Kata Sambutan .................................................................................... iii
Kata Pengantar .................................................................................... iv
Bagaimana menggunakan buku ini? .................................................
v
Daftar Isi ............................................................................................... vii
Bab 1 Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan
A. Pemerintahan Desa .......................................................... 3
B. Pemerintah Kelurahan ...................................................... 10
C. Pemerintah Kecamatan..................................................... 13
Rangkuman.............................................................................. 17
Re
fl
eksi .................................................................................... 18
Kamusku ................................................................................. 18
Uji Pemahamanku.................................................................... 19
Bab 2 Pemerintahan Kabupaten/Kota
A. Pemerintahan Kabupaten dan Kota .................................. 22
B. Tugas dan Wewenang Kepala Daerah Kabupaten/Kota .. 24
C. Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ............... 25
D. Peran DPRD Kabupaten/Kota .......................................... 29
E. Struktur Pemerintahan Kabupaten/Kota ........................... 30
Rangkuman.............................................................................. 31
Re
fl
eksi .................................................................................... 32
Kamusku ................................................................................. 32
Uji Pemahamanku.................................................................... 33
Bab 3 Pemerintahan Provinsi
A. Pemerintahan Provinsi ...................................................... 36
B. Tugas dan Kewenangan Gubernur ................................... 41
C. Peran DPRD Provinsi........................................................ 42
D. Perangkat Pemerintah Daerah Provinsi ............................ 44
viii
E. Struktur Organisasi Pemerintahan Provinsi ...................... 46
Rangkuman.............................................................................. 47
Re
fl
eksi .................................................................................... 47
Kamusku ................................................................................. 48
Uji Pemahamanku.................................................................... 49
Uji Kemampuan 1 ................................................................................ 51
Bab 4 Pemerintahan Pusat
A. Pengertian Pemerintahan Pusat ....................................... 54
B. Struktur Pemerintahan Pusat ............................................ 55
C. Lembaga-Lembaga Negara Indonesia
.............................. 56
Rangkuman.............................................................................. 64
Re
fl
eksi .................................................................................... 64
Kamusku ................................................................................. 64
Uji Pemahamanku.................................................................... 65
Bab 5 Globalisasi
A. Pengertian Globalisasi ...................................................... 68
B. Kebudayaan Indonesia dalam Misi Internasional
.............. 72
C. Sikap terhadap Pengaruh Globalisasi ............................... 74
Rangkuman.............................................................................. 75
Re
fl
eksi .................................................................................... 75
Kamusku ................................................................................. 75
Uji Pemahamanku.................................................................... 76
Uji Kemampuan 2 ................................................................................ 79
Indeks
82
Daftar Pustaka ..................................................................................... 83
Lampiran .............................................................................................. 84
Bab 1 - Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan
1
Bab
1
Pemerintahan Desa
dan Pemerintahan
Kecamatan
Gambar 1.1
Salah satu kegiatan di desa
Sumber:
image.google.co.id
Pemerintahan Desa dan
Pemerintahan Kecamatan
Pemerintah Kelurahan
Pemerintah Kecamatan
Peta Materi Bab 1
Di kantor kepala desa, kamu akan mendapatkan pelayanan. Misalnya,
kakakmu akan membuat Kartu Tanda Penduduk. Kakakmu harus meminta
surat pengantar dari desa. Selain itu, di desa biasanya sering diadakan
penyuluhan, terutama pertanian.
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan kamu memahami pemerintahan
desa. Selain itu, kamu juga memahami pemerintahan kelurahan dan
pemerintahan kecamatan.
Di desa manakah kamu
tinggal? Apa nama desamu?
Pernahkah kamu berkunjung
ke kantor desa? Jika pernah,
untuk kepentingan apa?
Pemerintah Desa
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
2
Di dalam pemerintahan daerah kabupaten atau kota, dibentuk
pemerintahan desa yang terdiri atas pemerintah desa dan Badan
Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan
perangkat desa.
Agar kamu mengenal tentang desa dan pemerintahan desa, berikut ini
terdapat beberapa pengertian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Nomor. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
•
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
•
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat ber-
dasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
•
P
e
m
erintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa.
•
Badan
Permusyawaratan
Desa
atau BPD adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa.
•
Lembaga
Kemasyarakatan
atau
yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam mem-
berdayakan masyarakat.
Diskusikanlah dengan teman sebangku.
Ceritakan tentang:
a.
desa
b.
pemerintahan desa
c.
pemerintah desa
d.
lembaga kemasyarakat
menurut bahasa kalian sendiri.
Berpikir Sejenak
Bab 1 - Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan
3
A.
Pemerintahan Desa
Gambar 1.2
Kantor Kepala Desa
Sumber:
image.google.co.id
• Kepala Desa
• Perangkat Desa
Wakil dari penduduk desa (Ketua
RW, Pemangku Adat, Golongan
Profesi, Pemuka Agama, dan
Pemuka Masyarakat Lainnya
Pemerintahan Desa
Pemerintah Desa
Badan Permusyawaratan Desa
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Indonesia. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan
perangkat desa. Desa merupakan otonomi asli yang sangat sederhana dalam
upaya pengembangan otonomi daerah. Oleh karena itu, desa memerlukan
perhatian yang seimbang dari pemerintah daerah. Dengan terwujudnya
otonomi desa yang kuat akan berpengaruh besar terhadap perwujudan
otonomi daerah. Dalam hal ini, desa memiliki kewenangan, antara lain sebagai
berikut.
Sumber:
modi
fi
kasi penulis
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
4
1. Kepala Desa
Kepala desa merupakan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintah
desa. Seorang kepala desa dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia
oleh masyarakat desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). Masa jabatan
kepala desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu kali masa
jabatan berikutnya.
1) Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. Dalam
hal ini adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat
meningkatkan pelayanan masyarakat.
2) Men
yelenggarakan urusan pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak
asli usul desa.
3) Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota.
4) Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Salah satu ciri kehidupan desa, yaitu penduduknya relatif sama, di
antaranya dalam hal pekerjaan, pendidikan, pendapatan, dan latar belakang
budaya. Di desa, penduduknya masih mengutamakan kekeluargaan dan
gotong royong. Kegiatan warga desa sering diwarnai dengan kegiatan budaya.
Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencaharian sebagai petani,
termasuk juga sebagai peternak.
Kegiatan
Setelah kamu mengetahui pengertian pemerintahan desa dan
pemerintah desa, coba kamu bandingkan perbedaan dari pemerintahan
desa dan pemerintah desa. Kerjakan secara berkelompok.
Sementara itu, dalam pemerintahan desa terdapat unsur dan susunan,
dalam hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
Gambar 1.3
Ciri kehidupan desa
Sumber:
image.google.co.id
Bab 1 - Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan
5
Adapun syarat-syarat sebagai kepala desa, yaitu sebagai berikut.
1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan melaksanakan
kewajiban-kewajiban pokok dan menjauhi larangan-larangan pokok
sebagaimana yang ditentukan agamanya.
2) Setia kepada Pancasila
sebagai dasar negara, UUD 1945, dan kepada
Negara Kesatuan Republik Idionesia, serta pemerintah.
3) Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
(SLTP) dan/atau sederajat yang dibuktikan dengan menunjukkan ijasah/
STTB aslinya yang resmi.
4) Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun yang dibuktikan dengan akta
kelahiran dan KTP.
5) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
pemerintah.
6) Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat
yang berwenang.
7) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan hukuman
paling singkat 5 tahun.
8) Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang dibuktikan dengan surat
dari Pengadilan Negeri.
9) Terdaftar sebagai penduduk desa setempat yang secara sah dan
bertempat tinggal tetap di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya
2 tahun berturut-turut.
10) Belum pernah menjabat sebagai kepala desa dua kali masa jabatan baik
secara berturut-turut maupun tidak.
11) Bersedia menjadi calon kepala desa yang dibuktikan dengan surat
pernyataan.
Sumber:
image.google.co.id
Gambar 1.4
Desa dipimpin oleh kepala desa
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
6
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 PP No.
75 Tahun 2005, kepala desa mempunyai kewajiban
sebagai berikut:
1) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
2) melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
3) meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
4) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
5) melaksanakan kehidupan demokrasi;
6) melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas
dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme;
7) menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
8) menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
9) menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
10) melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan
desa;
11) melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
12) mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
13) mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
14) membina, mengay
omi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan
adat istiadat;
15) memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;
16) mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan
hidup.
Selain kewajiban di atas, kepala desa juga mempunyai kewajiban untuk
memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati/
walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada
BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarakat.
Gambar 1.5
Kepala desa dalam mengayomi masyarakat
Sumber:
image.google.co.id
Bab 1 - Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan
7
3. Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota BPD
adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan
Gambar 1.6
Perangkat desa di sebuah acara
Sumber:
image.google.co.id
2. Perangkat Desa
Perangkat desa adalah sekretaris desa atau perangkat desa lainnya
yang diangkat oleh pejabat yang berwenang. Sementara itu, sekretaris desa
adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh sekretaris daerah
kabupaten/kota atas nama bupati/walikota. Sedangkan, perangkat-perangkat
lainnya diangkat oleh kepala desa dari penduduk desa yang ditetapkan
dengan keputusan kepala desa.
Gambar 1.7
BPD
Sumber:
image.google.co.id
wilayah yang ditetapkan dengan
cara musya-warah dan mufakat.
Sementara itu, anggota BPD
terdiri dari Ketua Rukun Warga,
Pemangku Adat, Golongan
Profesi, Pemuka Agama dan tokoh
atau pemuka masya-rakat lainnya.
Jumlah anggota BPD ditetapkan
sebanyak 11 orang dengan masa
jabatan selama 6 tahun dan
dapat diangkat/diusulkan kembali
untuk satu kali masa jabatan
berikutnya.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
8
4. Keuangan Desa
Menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
menyebutkan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik desa berhubung dengan
pelaksanaan hak dan kewajiban.
Selanjutnya, menurut PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa menyebutkan
bahwa Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Sumber pendapatan desa, yaitu dari pendapatan asli desa, pajak daerah
dan retribusi daerah kabupaten/kota, bagian dari dana keuangan pusat
yang diterima oleh kabupaten/kota, bantuan dari pemerintah, hibah, dan
sumbangan.
Adapun persyaratan menjadi anggota BPD, yaitu sebagai berikut.
1)
Ber
takwa kepada Tuhan yang Maha Esa dengan melaksanakan
kewajiban-kewajiban pokok dan menjauhi larangan-larangan pokok
sebagaimana yang ditentukan agamanya.
2)
Setia
kepada
Pancasila
dan UUD 1945, dan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, serta pemerintah.
3) Sehat jasmani dan rohani.
4) Berkelakuan baik, jujur, dan adil.
5)
Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun.
6) Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
(SLTP) dan/atau sederajat.
7) Ter
daftar sebagai penduduk desa setempat sekurang-kurangnya 2 tahun
serta mengenal dan dikenal masyarakat desa yang bersangkutan.
8) Memahami dasar-dasar pemerintahan dan aturan perundang-undangan
yang berlaku khususnya yang menyangkut desa.
9) Bersedia menjadi anggota BPD.
10) Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keterangan dari pengadilan
negeri.
11) Ba
gi Pegawai Negeri Sipil harus mendapat persetujuan dari atasan/
instansi.
12) Syarat lain disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat
setempat.
Bab 1 - Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan
9
BPD
Kepala Desa
Kepala Urusan
Kepala Urusan
Kepala Urusan
Kepala Urusan
5. Struktur Pemerintahan Desa
Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan struktur? Pernahkah kamu
melihat sruktur organisasi desa?
Struktur adalah tingkatan-tingkatan. Jadi, struktur organisasi desa adalah
tingkatan-tingkatan yang ada dalam pemerintahan desa. Perhatikan Gambar
1.8 berikut ini.
Gambar 1.8
Bagan Struktur Pemerintahan Desa
Kegiatan
Lakukan kegiatan berikut dengan 4 - 5 orang temanmu.
Kunjungilah kantor kepala desa yang ada di wilayahmu. Kemudian,
tanyakanlah mengenai unsur dan susunannya (kepala desa, perangkat
desa, dan lain-lain). Catatlah tugas-tugas mereka.
Buatlah laporan hasil kunjungan kelompokmu. Lalu, diskusikan
hasilnya dengan guru dan kelompok lain.
Manfaat apa yang kamu peroleh dari kegiatan tadi?
Kegiatan
Diskusikanlah dengan teman sebangku tentang bagan di atas.
Bagaimana kedudukan Kepala Desa dengan BPD? Bagaimana
kedudukan Kepala Desa dan Kepala Urusan? Bertanyalah kepada
gurumu jika kamu kesulitan untuk menjawabnya.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
10
Gambar 1.10
Salah satu kegiatan yang dilaksanakan di kelurahan
Sumber:
image.google.co.id
B.
Pemerintah Kelurahan
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai
perangkat daerah kabupaten/kota dibawah
kecamatan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang
berada dan bertanggung jawab kepada camat.
Susunan organisasi kelurahan terdiri atas
lurah, sekretaris kelurahan, dan seksi-seksi.
Keuangan kelurahan bersumber dari APBD
kabupaten atau kota yang sudah dialokasikan
pemerintahan daerah.
Lurah memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya sebagai berikut:
1) Menyusun dan menetapkan kebijakan pemberdayaan masyarakat.
2) Menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi
kewenangannya.
3) Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.
4) Memelihara terciptanya ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Seksi-seksi yang terdapat di tingkat kelurahan, yaitu sebagai berikut.
1) Seksi pemerintahan.
2) Seksi ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
3) Seksi pemberdayaan masyarakat.
4) Seksi prasarana umum.
5) Seksi pelayanan umum.
Gambar 1.9
Lurah
Sumber:
image.google.com
Bab 1 - Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan
11
Tugas seksi pemerintahan, di antaranya sebagai berikut.
1) Mengkoordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan dan calon
pemilih.
2)
Memfasilitasi kegiatan dewan kelurahan.
3)
Memfasilitasi kegiatan sosial politik dan kese
jahteraan pembangunan.
4)
Memfasilitasi dan membina kegiatan RT dan RW.
5) Mengkoordinasi penyelenggaraan administrasi pertanahan.
Tugas seksi ketenteraman dan ketertiban, yaitu sebagai berikut.
1) Melaksanakan usaha-usaha perlindungan masyarakat.
2) Melaksanakan usaha-usaha ketenteraman d
an ketertiban wilayah.
3) Melaksanakan dan mengkoordinasi kegiatan penanggulangan bencana.
4) Melakukan usaha pembinaan terhadap gangguan sosial.
Gambar 1.11
Salah satu tugas seksi ketenteraman dan ketertiban
Sumber:
image.google.co.id
Tugas seksi prasarana umum, yaitu sebagai berikut.
1) Melaksanakan penyusunan program penyediaan sarana dan prasarana
umum.
2)
Mengkoordinasi
dan
melaksanakan
kegiatan pemeliharaan kebersihan,
keindahan, dan pertamanan serta pengelolaan lingkungan hidup.
3) Melaksanakan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana umum dan
fasilitas pelayanan masyarakat.
Gambar 1.12
Pelayanan masyarakat
Sumber:
image.google.co.id
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
12
Kegiatan
Isilah tabel berikut ini.
No. Perihal
Uraian
1. Perbedaan kelurahan
dan desa
2. Perbedaan
pemerintahan desa dan
pemerintah kelurahan
3. Jumlah seksi di
kelurahan
Kelurahan dipimpin oleh lurah
dan bertanggung jawab kepada
camat. Sedangkan, desa
dipimpin oleh kepala desa dan
dipilih langsung oleh masyarakat
desa.
....................................................
....................................................
....................................................
....................................................
....................................................
Gambar 1.13
Pelayanan perizinan
Sumber:
image.google.co.id
Tugas seksi pelayanan umum, yaitu sebagai berikut.
1) Melaksanakan dan mengkoordinasi pelayanan perizinan rekomendasi
dan legalisasi.
2)
Melakukan pelayanan konsultatif aparat dan
masyarakat.
Bab 1 - Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan
13
C.
Pemerintah Kecamatan
Bertugas:
melaksanakan
kewenangan
pemerintahan yang
dilimpahkan oleh
seorang bupati
atau walikota untuk
menangani sebagian
urusan otonomi
daerah.
Bertugas:
membantu camat sesuai
dengan bidangnya
masing-masing.
Bertugas:
memberikan pelayanan
administratif kepada
seluruh perangkat/
aparatur kecamatan.
Pemerintahan Kecamatan
Camat
Seksi-Seksi
Sekretaris Kecamatan
Sumber:
modi
fi
kasi penulis
Di kecamatan terdapat pelayanan masyarakat, terdiri
atas pembuatan KTP, memberikan rekomendasi izin usaha,
merekomendasikan surat keterangan tidak mampu, dan
sebagainya. Selain itu, di kecamatan pun selalu diadakan
apel pagi, seperti lembaga pemerintahan lainnya. Agar
kamu memahami pemerintah kecamatan, ayo cermati setiap
uraiannya.
Di Kecamatan apakah
kamu tinggal? Pernahkah
kamu berkunjung ke kantor
kecamatan? Dalam kepentingan
apa kamu ke kantor kecamatan?
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
14
1. Pengertian Kecamatan
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten atau kota yang
mempunyai wilayah kerja tertentu yang dipimpin oleh seorang camat. Wilayah
kecamatan terdiri atas beberapa desa atau kelurahan. Dengan demikian,
wilayah kecamatan lebih luas dibandingkan wilayah desa atau kelurahan.
2. Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan
Di dalam pemerintahan kecamatan terdapat susunan organisasi sebagai
berikut.
1) Camat, merupakan jabatan tertinggi dalam pemerintahan kecamatan.
Camat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2)
Sekretaris
kecamatan,
diangkat
dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan sekretaris kecamatan
dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.
3) Seksi pemerintahan.
4) Seksi ketenteraman dan ketertiban.
5) Seksi ekonomi dan pembangunan.
6) Seksi kesejahteraan rakyat.
7) Seksi pengembangan potensi dan pendapatan.
8) Kelompok jabatan fungsional.
9) Kepala seksi-kepala seksi yang berada di lingkungan pemerintah
kecamatan, dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.
Sementara itu, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil
Gambar 1.14
Suasana apel pagi di kantor kecamatan
Sumber:
image.google.co.id
Bab 1 - Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan
15
(PNS) dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsional keahlian
atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
3. Tugas Pemerintahan Kecamatan
Seorang camat tugasnya adalah melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh seorang bupati atau walikota untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah. Adapun fungsi dari camat,
antara lain sebagai berikut.
1) Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
2) Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
umum.
3)
Mengkoordinasikan
penerapan
dan
penegakan peraturan perundang-
undangan.
4) Men
gkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum.
5) Men
gkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat
kecamatan.
6) Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan.
7) M
elaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup
tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa
dan atau kelurahan.
Gambar 1.15
Salah satu tugas camat, mengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat
Sumber:
image.google.co.id
Sekretaris kecamatan posisinya berada di bawah tanggung jawab camat
yang bertugas, antara lain sebagai berikut.
1) Menyelenggarakan sebuah pemerintahan dalam wilayah kecamatan.
2) Memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur
kecamatan.
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
16
4. Struktur Organisasi Kecamatan
Struktur organisasi kecamatan di kabupaten/kota adalah sebagai berikut.
Camat
Desa/Kelurahan
Kelompok Jabatan
Fungsional
Sekretaris Kecamatan
Seksi
Seksi
Seksi
Seksi
Gambar 1.17
Bagan struktur Organisasi Kecamatan (Sumber: Modifikasi
Kecamatan di Provinsi Papua adalah distrik yang dipimpin oleh kepala
distrik.
Kamu Perlu Tahu
Gambar 1.16
Sekretaris camat
Sumber:
image.google.co.id
Masing-masing seksi yang berada di lingkungan kecamatan bertugas
membantu camat sesuai dengan bidangnya masing-masing. Misalnya, Seksi
Ketenteraman dan Ketertiban bertugas membantu camat dalam menyiapkan
berbagai bahan untuk perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pelaporan urusan ketenteraman dan ketertiban.
Bab 1 - Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan
17
• Kepala desa merupakan pimpinan dalam penyelenggaraan
pemerintah desa.
•
Perangkat desa adalah sekretaris desa atau perangkat desa lainnya
yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
• Kel
urahan adalah wilayah kerja lurah yang mana sebagai perangkat
daerah kabupaten/kota di bawah kecamatan.
•
Wilayah kecamatan meliputi beberapa desa/kelurahan.
• Badan
Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat.
Rangkuman
Ayo lakukan kegiatan ini dengan 4 - 5 orang. Ayo amati dengan baik
Gambar 1.17. Kunjungilah kantor kecamatan tempat kamu tinggal.
Mintalah penjelasan mengenai struktur organisasi kecamatan.
Kemudian, carilah informasi tentang hal-hal berikut ini.
Kegiatan
No. Perihal
Keterangan
Sikap
Cauvinisme
(membanggakan daerah sendiri dan menganggap
rendah daerah lain) merupakan suatu penghalang untuk terbentuknya
persatuan bangsa.
Kamu Perlu Tahu
1.
Tugas dan fungsi camat
...
2.
Tugas sekretaris kecamatan
...
3.
Hubungan kecamatan dan
kabupaten
...
4.
Hubungan kecamatan dan desa
...
5.
Hubungan kecamatan dan kelurahan ...
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
18
Kamusku
Adat istiadat
: tata kelakuan yang
kekal dan turun temurun
dari generasi satu ke generasi lain
Apel
pagi
: upacara untuk diketahui hadir tidaknya atau
untuk mendengar amanat
BPD :
Badan Permusyawaratan Desa
KTP
: Kartu Tanda Penduduk
Lembaga daerah : lem
baga resmi yang dibentuk oleh pemerintah
daerah
Otonomi
: kewenangan daerah untuk mengatur urusan
daerah untuk kesejahteraan rakyat
Pejabat :
pegawai pemerintah yang memegang
jabatan
Kamu telah mempelajari pemerintahan desa dan pemerintahan
kecamatan.
a)
A
p
a
kah kamu mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintahan desa?
b)
A
p
a
kah kamu mengenal lembaga-lembaga dalam susunan
pemerintahan kecamatan?
c) Jika kamu menjadi
kepala desa, apa yang akan kamu kerjakan
untuk membangun desamu?
d) Jika kamu menjadi
seorang camat, program apa saja yang akan
kamu jalankan?
Refleksi
•
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian camat dilakukan
oleh bupati atas usul sekretaris daerah.
•
Perangkat kecamatan terdiri atas camat, sekretaris camat, seksi-
seksi dan jabatan fungsional.
•
Camat bertugas melaksanakan
kewenangan pemerintahan yang
dilimpahkan oleh bupati/walikota.
• Sek
si-seksi yang berada di lingkungan kecamatan bertugas menbantu
camat dalam menjalankan roda pemerintahan di lingkungan
kecamatan.
• Tug
as seorang camat adalah melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh seorang bupati atau walikota
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Bab 1 - Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan
19
A. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, atau c untuk jawaban yang
paling benar.
1. Desa dipimpin oleh ....
a. lurah
b. kepala desa
c. camat
2. Kecamatan dipimpin oleh ....
a. camat
b. lurah
c. bupati
3. Badan Permusyawaratan Desa disingkat ....
a. MPR
b. BPD
c. DPD
4. Kelurahan dipimpin oleh ....
a. lurah
b. kepala desa
c. camat
5. Seorang lurah bertanggung jawab kepada ....
a. bupati
b. walikota
c. camat
B. Isilah titik-titik di bawah ini dengan singkat dan tepat.
1.
Kepala desa dipilih melalui ....
2.
Pemerintahan desa adalah ....
3.
Lembaga yang bertugas mengawasi pemerintahan desa adalah ....
4.
Sekretaris desa diangkat oleh ....
5.
Kelurahan adalah ....
Uji Pemahamanku
Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
20
Kita harus menjaga lingkungan dari sekarang, senantiasa menjaga
kekeluargaan dengan semua masyarakat.
Kata Bijak
C. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini.
1.
Apa yang dimaksud dengan desa?
2.
Siapakah yang termasuk anggota BPD?
3.
Sebutkan pendapatan desa.
4.
Sebutkan susunan perangkat kecamatan.
5.
Sebutkan wewenang BPD.
ABKDEFHS J KWNA
CDESAG I E LM I OO
PRPVWXYKZALBT
QSACEBGR I KAMA
TULDFUHE J LYNO
PK
BUPATENAAB
QRDXYAZ ACDHEF
SVEACRERHGH
J
TWSBDIFI IKLMN
UCAMATGS J OPQR
KECAMATANSBPD
LURAHKLMNTUVW
I
A
Ayo Bermain
Carilah beberapa kata yang berhubungan dengan materi bab 1.
Kamu dapat menemukannya secara mendatar dan ke atas.
Tuliskan kata yang ditemukan dan carilah artinya. Kerjakan di buku tugasmu.